Unit Samapta Polsek Gegerbitung melaksanakan giat Patroli Biru di wilayah hukum Polsek Gegerbitung. Patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah segala bentuk kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selama patroli, petugas menyampaikan sejumlah pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
Pelaksanaan Ronda Malam: Menghimbau warga untuk aktif melaksanakan ronda malam dan berkeliling di sekitar kampungnya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kejahatan, termasuk curas, curat, curanmor, serta gangguan Kamtibmas lainnya.
Antisipasi Gangguan Kamtibmas: Mengingatkan warga untuk selalu waspada terhadap potensi gangguan Kamtibmas, seperti genk motor yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Informasi dan Laporan Kejadian: Mendorong warga untuk segera menghubungi Call Center 110 jika terjadi kejadian atau jika memiliki informasi yang membutuhkan tindakan kepolisian.
Patroli Biru yang dilaksanakan oleh Unit Samapta Polsek Gegerbitung ini mendapat respons positif dari masyarakat. Warga merasa lebih aman dan terlindungi dengan kehadiran polisi yang rutin berpatroli di malam hari. Selain itu, himbauan untuk aktif dalam ronda malam diharapkan dapat meningkatkan keamanan lingkungan dan mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Dengan adanya Patroli Biru, Polsek Gegerbitung terus berupaya menciptakan situasi yang kondusif dan aman di wilayah hukumnya, serta memperkuat kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas.
Rekomendasi
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.